Dompu, Dompu Siar.Net - Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Dompu pada Kamis (17/4/2025) mendatangi Mapolres Dompu untuk memberikan dukungan serta pendampingan kepada sejumlah tenaga medis RSUD Manggelewa Kecmatan Manggelewa.
Di lansir dari Dompu Update, Para tenaga medis tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Reza Dompu.
Kasus ini bermula dari unggahan Reza Dompu pada Jumat, (11/4/2025), yang menyebut oknum bidan dan perawat di RSUD Manggelewa dengan kata-kata tidak pantas seperti "babi" dan "anjing".
Dalam unggahannya, Reza mengaku kesal karena merasa tenaga medis di RSUD Manggelewa menyepelekan penyakit maag, padahal menurutnya, banyak pasien meninggal akibat komplikasi dari penyakit tersebut.
Tak hanya itu, Reza juga menuding adanya perlakuan diskriminatif oleh oknum bidan atau perawat terhadap pasien dari kalangan ekonomi lemah.
Ia menyoroti bahwa pasien miskin kerap tidak dilayani dengan baik, berbeda dengan pasien dari keluarga pejabat yang disebutnya mendapat layanan lebih cepat dan maksimal.
Unggahan tersebut menuai reaksi beragam dari warganet, termasuk kritik keras dan dukungan terhadap perawat yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.
Sebagai respons atas unggahan itu, Ketua DPK PPNI Dompu, Didin, bersama Ketua DPD PPNI Kabupaten Dompu, Rostyati Arisandi, dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Dompu, Ida Fitriani, secara resmi melaporkan pemilik akun Reza Dompu ke Polres Dompu pada Sabtu (12/4/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/131/IV/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB.
Didin, kepada awak media menyebut bahwa, tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan kepada profesi tenaga medis yang ada di RSUD Manggelewa.
Ia juga menilai unggahan Reza Dompu telah memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebecian sehingga merugikan profesi tenaga medis serta pihak RSUD Manggelewa.
Sementara itu, Rostyati Arisandi menegaskan, seluruh tenaga perawat di Dompu selama ini telah bekerja maksimal sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam melayani pasien BPJS.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi menjaga marwah profesi dan memberikan keadilan bagi tenaga medis yang merasa terhina oleh unggahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan pemilik akun Reza Dompu oleh pihak Satreskrim Polres Dompu. (FjrDS)