Dok. Istimewa.
Bima-Opini-dompusiar.net-Proses perkembangan pembangunan daerah khususnya Kecamatan Tambora sangat tertinggal, dengan kehadiran perusahaan-perusahaan di Kecamatan Tambora yang seharusnya sebagai peluang kerja dan peningkatan pendapatan Daerah namun secara realitas lapangan tentu jauh dari harapan masyarakat Tambora.
Beberapa hari lalu masyarakat selalu membicarakan pemanfaatan kehadiran Perusahaan Tambak Udang di Kecamatan Tambora khusus nya di beberapa desa yang terdapat titik sentral perusahaan diantaranya Desa Kawinda To'i (PT. ARCA, dan PT. DMI), Desa Oi Panihi (PT. ARCA, PT. TSB, dan PT. DMI), Desa Labuhan Kananga (PT. AWB, dan PT. DMI). Gejolak yang terjadi di berbagai perusahaan ini hampir mirip, selalu dipersoalkan sistem kerja dan out put pemanfaatan Perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Mengingat Prioritas Sumber Daya Manusia Masyarakat Setempat hanya segelintir orang yang kemudian masuk berkerja dalam perusahaan, dan tata kelola beroperasi masih banyak perusahaan yang tidak jelas galian C dalam pengambilan bahan baku pembangunan antara lain, batu dan pasir, dll. Selain itu ketidak jelasannya dalam pemanfaat pengusaha kecil di sekitar desa contoh kecil dalam upaya pengadaan bahan bakar alat operasi PT mengambil bahan bakar diluar daerah Kecamatan Tambora, kemudian pemanfaatan penduduk loka yang minim untuk berkerja di pembangunan perusahaan.
Terlepas dari itu ada hal yang paling urgensi dalam sistem perusahaan yang dimana proses penempatan jabatan struktural tidak seharusnya dilibatkan pihak Pemerintah Desa setempat dalam menduduki jabatan strategis di dalam perusahaan, tentu ini akan melanggar undang-undang Pemerintah Desa berikut pelanggaran kepala desa yang masuk dalam PT (Perseroan Terbatas):
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris PT.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa anggota direksi atau komisaris PT tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa yang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris PT dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa yang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris PT dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.
5. Kode Etik Kepala Desa: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris PT.
Dan kemudian banyak sengketa lahan yang terjadi di beberapa perusahaan salah satunya perusahaan PT. DMI yang hingga sekarang masih dipersoalkan lahan Yayasan Madrasah Aliyah Muhammadiyah Kecamatan Tambora, ditambah dengan PT. AWB yang hingga hari ini gaji karyawan masih menunggak (belum digaji beberapa bulan terakhir), dan terdapat PT. TSB yang melakukan pembelian gang transmigrasi di Desa Oi Panihi Dusun Dorombolo, dalam hal itu terdapat Perusahaan menutup akses jalan menuju pantai, mengingat gang tersebut adalah akses jalan para nelayan dan masyarakat setempat untuk mencari nafkah, hingga sekarang belum ada titik solusi dari pihak Perusahaan.
Berikut beberapa aturan yang mengatur tentang perusahaan galian C (galian pasir, batu, dan lain-lain) dan sengketa lahan, serta gaji karyawan yang ditunda:
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur: Mengatur tentang pengelolaan infrastruktur, termasuk galian C.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tanah dan Ruang: Mengatur tentang pengelolaan tanah dan ruang, termasuk seangkatan lahan.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Galian C: Mengatur tentang pengelolaan galian C, termasuk perizinan dan pengawasan.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengupahan: Mengatur tentang pengupahan, termasuk gaji karyawan yang ditunda.
Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur tentang ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban karyawan.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian C.
Peraturan Daerah
Peraturan daerah juga dapat mengatur tentang perusahaan galian C dan seangkatan lahan, serta gaji karyawan yang ditunda. Contohnya adalah:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Galian C: Mengatur tentang pengelolaan galian C di Provinsi Jawa Tengah.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah dan Ruang: Mengatur tentang pengelolaan tanah dan ruang di Kabupaten Sleman.
Perlu diingat bahwa peraturan dan undang-undang dapat berubah, sehingga penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu saya sebagai generasi Muda Kecamatan Tambora mendesak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi serta Pusat, agar mengevaluasi keberadaan PT yang ada di Kecamatan Tambora.
Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terakhir dimulai dari hari ini tidak dilakukan pertemuan oleh pemerintah Kecamatan Tambora untuk mengevaluasi keberadaan seluruh PT yang ada di Kecamatan Tambora.*