Dompu, NTB, Dompu Siar.Net – Kepolisian Sektor Hu’u kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (12/12) pukul 22.00 WITA, sebuah operasi penangkapan berhasil dilakukan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ternak berinisial RW (21), warga Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Penangkapan yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Hu’u, AIPDA Muhammad Syarifuddin, ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak pencurian ternak, tetapi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Pergerakan tim dimulai setelah BRIPKA Abdul Wahid menerima informasi dari seorang warga Desa Daha sekitar pukul 21.15 WITA. Informasi menyebutkan bahwa target yang diduga pelaku pencurian ternak sedang berada di Desa Daha dan hendak menuju Kabupaten Dompu menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, yang langsung memerintahkan AIPDA Muhammad Syarifuddin bersama tim piket Polsek Hu’u untuk bergerak cepat. Tim segera menyusun strategi dengan melakukan pengintaian di pertigaan Jalan Desa Rasabou, tempat yang diperkirakan akan dilintasi pelaku.
"Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan strategi pengintaian. Situasi saat itu sangat mendesak, namun kami memastikan operasi tetap berjalan sesuai prosedur," ujar AIPDA Muhammad Syarifuddin.
Sekitar pukul 21.45 WITA, informasi baru diterima bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Daha untuk makan di sebuah warung nasi goreng. Tanpa membuang waktu, tim yang terdiri dari BRIPKA Abdul Wahid, BRIPKA Jainal Arifin, BRIPKA Adi Setiadi, dan Brigadir Moh. Khusnul Aulya langsung menuju lokasi.
"Saat tiba di lokasi, kami memastikan keberadaan pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima. Ketika itu, terduga pelaku terlihat santai, namun tim segera bertindak cepat untuk melakukan penangkapan," imbuh BRIPKA Abdul Wahid.
Namun, saat hendak ditangkap, terduga pelaku RW melakukan gerakan mencurigakan. Ia terlihat membuang sesuatu dari sakunya ke emperan toko. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim melakukan pencarian barang tersebut dan menemukan sebuah klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Gerak-gerik pelaku saat itu menambah kecurigaan kami. Saat barang tersebut ditemukan, dugaan kami bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana lain semakin kuat,” pungkas AIPDA Muhammad Syarifuddin.
Saat ini, pelaku RW beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolsek Hu’u untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik sedang mendalami kasus pencurian ternak yang dilaporkan oleh Sdr. Ramli pada 9 Desember 2024, serta mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.
Kapolsek Hu’u, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polsek Hu’u dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Selain kasus pencurian ternak, dugaan kepemilikan narkotika juga menjadi prioritas kami untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat. Situasi saat ini aman terkendali, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama melaporkan setiap tindakan mencurigakan," tutupnya.
Kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Kecamatan Hu’u dan sekitarnya. (FjrDMP)