Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2020 mencatat, ada sekitar 3,6 juta orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Angka ini diprediksi terus meningkat setiap tahun.
Penggunaan narkoba menyasar generasi muda yang merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa.
Ada sekitar 70 persen generasi muda yang berusia 15 tahun hingga 39 tahun terpapar penyalahgunaan narkoba.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna narkoba menyasar kalangan usia produktif.
Di NTB sendiri, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada 2022 mencatat, ada sekitar 4.000 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di NTB.
Penyalahgunaan narkoba di NTB sebagian besar menyasar kalangan usia produktif, yakni 18 tahun hingga 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Polda NTB pada 2023 mencatat, lebih dari 200 kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di NTB.
Namun, sering kali penanganan kasus narkoba "setengah-setengah", tidak transparan, dan hanya menyasar pengedar dan pengguna saja.
Sementara bandar, dibiarkan begitu saja tanpa disentuh oleh hukum. Penegakan hukum yang tebal pilih sekaligus mengamankan setoran.
Bisa dipahami permainan "partai coklat", yang dipotong hanya ranting-rantingnya saja. Sementara akar masalahnya dibiarkan begitu saja, dirawat, bahkan dilindungi.
Maka patut diapresiasi penangkapan bandar dan pengedar narkoba baru-baru ini di Bima dan Dompu oleh aparat TNI.
Artinya, ada peningkatan dan keseriusan dalam penanganan narkoba di NTB.
Masalah narkoba, baik di Indonesia umumnya maupun NTB khususnya, sangat kompleks dan menjadi ancaman yang serius.
Korbannya adalah generasi muda. Generasi muda terancam masa depannya dari bahaya narkoba.
Karena itu, perlu pencegahan dan penanganan ekstra dan serius pula. Namun, apa sebetulnya yang membuat generasi muda terpapar penyalahgunaan narkoba?
Pertama, karena pengaruh lingkungan sosial. Remaja dan mahasiswa dalam upaya pencarian jati diri atau diterima dalam kelompok sosial, terkadang terpengaruh untuk mencoba memakai narkoba.
Albert Bandura (1977), perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh observasi dan imitasi perilaku orang lain.
Generasi muda yang berada dalam lingkungan yang tidak sehat atau yang terpapar pada teman sebaya yang terlibat dalam penggunaan narkoba cenderung meniru perilaku tersebut.
Kedua, karena kecanduan. Kelly dan White (2011), seseorang yang terpapar narkoba mengalami perubahan fisik dan psikologis, yang membuat mereka tergantung pada narkoba.
Narkoba tidak hanya mengubah otak mengimajinasikan perasaan senang, tetapi juga menciptakan ketergantungan fisik yang kuat, sehingga sulit untuk disembuhkan.
Generasi muda yang terjebak dalam penggunaan narkoba akan mengalami dampak panjang dalam ketergantungan, yang menghambat perkembangan mereka di bidang pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.
Pengaruh narkoba juga meningkatkan terjadinya kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Terjadinya pencurian dan pemerkosaan, terkadang berpangkal dari penggunaan obat-obat terlarang atau narkoba.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan penyuluhan, peran aktif keluarga, penegakan hukum yang lebih tegas, penyediaan fasilitas rehabilitasi yang baik.
Dengan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, NTB dapat menciptakan masa depan generasi yang lebih cerah dan bebas dari bahaya narkoba. (Red)