Korban Keracunan Ikan Buntal, (Foto: Ist) |
Dompu Siar - Seorang wanita paruh baya diketahui bernama Reni (50) warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi ikan jenis Buntal, Jum'at (6/12/2024).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa Korban meninggal dunia saat di perjalanan menuju puskesmas bersama 3 korban lainnya, yakni Idris dan Nurhaidah yang masih satu keluarga dengan korban.
"Sementara, ibu Hadijah tetangga korban," sebut Kasi Kesra Desa Sai, Muhammad Khusnul Fikri.
Baca Juga: Bahaya Mematikan Ikan Buntal: Si Cantik Beracun
Berdasarkan keterangan warga setempat, awalnya, Ikan buntal ditemukan mati terdampar di pesisir pantai. Lantas, Idris membawa pulang ikan buntal ke rumahnya yang ditemukan mati terdampar di pesisir pantai Desa Sai.
Setiba di rumah, lanjut Fikri yang juga pegawai Desa Sai ini, di mana Idris berpesan kepada istrinya, Reni agar ikan tersebut dimasak untuk menu makan siang.
"Karena dianggap beracun, Reni sempat buang ikan itu di sekitar rumah," bebernya.
Namun, lanjutnya, Idris yang mengetahui hal itu kemudian memarahi korban dan mengambil kembali ikan yang dibuang tersebut.
"Karena terus disuruh suaminya, ikan buntal itu lalu dipotong dan dibersihkan hingga dimasak oleh korban," terangnya.
Setelah matang, ikan itu lalu disantap korban bersama suami, anak dan tetangganya, Hadijah. Usai makan ikan tersebut, keempat korban tiba-tiba muntah, mual-mual, sakit perut hingga pingsan.
"Keempat korban saat itu sempat diberikan pertolongan, dengan diberikan minum air kelapa mudah sebagai penawar racun oleh warga," jelasnya.
Mengetahui adanya warga keracunan, tetangga korban kemudian melarikan ke empat korban ke Puskesmas Soromandi untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahasnya, dalam perjalanan, nyawa korban Reni tak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Hanya tiga korban yang dapat perawatan di Puskesmas, itupun mereka gak lama di sana karena kondisinya parah sehingga langsung dirujuk ke RSUD Bima dan RS Sondosia Bima oleh pihak puskesmas," imbuhnya. (Is)