Dua Terduga (Foto: Ist) |
Dompu Siar – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu kembali membuahkan hasil. Pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo. Kedua terduga yang diamankan, berinisial DL (45) dan AS (51), diketahui memiliki hubungan darah sebagai kakak dan adik.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkotika. Informasi tersebut diterima pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPDA Masrun bergerak ke lokasi pada dini hari, Rabu (18/12/2024). Setelah memastikan keberadaan target, tim berhasil masuk ke rumah melalui pintu belakang. Terduga DL yang sedang berada di dalam rumah membuka pintu, sementara kakaknya, AS, sedang tertidur," ujar IPTU Muh. Sofyan.
Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, Tim Opsnal menghadirkan saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
Dari DL (adik):
Beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram dan netto 0,56 gram Dan 2 timbangan digital, dompet hitam, 4 pipet, bundel plastik klip kosong, 1 ponsel Oppo Reno 8 Pro, dan uang tunai Rp2.170.000.
Sementara Dari AS (kakak):
Tim berhasil menyita Alat isap (bong), sekop kecil, korek gas, buku catatan, dompet, 1 ponsel Infinix Smart 9, dan uang tunai Rp1.500.000.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa peran kedua terduga dalam kasus ini berbeda. "DL diduga sebagai pengedar yang aktif menjalankan bisnis narkotika di wilayah Kempo, sedangkan kakaknya, AS, diketahui
Dalam interogasi awal, DL mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IR yang tinggal di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke rumah IR.
Namun, keberadaan IR masih menjadi kendala. “Berdasarkan keterangan warga, IR jarang berada di rumah sejak dirinya menjadi incaran kepolisian. Kami menduga ia sementara tinggal di tempat lain,” jelas IPTU Muh. Sofyan.
Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian hingga ke Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, di rumah salah satu kerabat IR. Sayangnya, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti atau keberadaan IR. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IR untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," pungkasnya.
Menurut IPTU Muh. Sofyan, DL merupakan pengedar yang sudah lama menjalankan aktivitasnya di wilayah Kecamatan Kempo. Ia diduga mendapatkan pasokan narkotika dari berbagai sumber untuk diedarkan di wilayah Dompu. Sementara itu, AS hanya berperan sebagai pengguna.
"Meski hanya pengguna, AS tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Peran kakak-adik ini cukup unik karena biasanya jaringan narkotika melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga," imbuh IPTU Muh. Sofyan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Opsnal juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya," tutup IPTU Muh. Sofyan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Demikian Rilisan Humas Polres Dompu agar dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan media"
Iptu Zuharis, SH
Kasi Humas Polres Dompu