MY (29) Terduga (Foto: Ist) |
Dompu Siar - Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jum'at (6/12/2024) malam sekira pukul 20.15 Wita.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Adhar, SH, Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami menerima informasi tentang seorang warga yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penggerebekan," ujar IPTU Sofyan, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Sofyan S.sos, melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa operasi dimulai pada pukul 18.30 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos, melaksanakan penyelidikan di Desa Soriutu.
Berdasarkan laporan warga, tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial MY (29 tahun), seorang petani asal Dusun Trawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Setelah memastikan keberadaan target di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat itu, MY sedang duduk di depan kios miliknya. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda.
"Di bawah kursi kayu tempat duduk MYI, tim menemukan kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu," sebut Kasat.
Lanjutnya, kemudian di belakang rumah, ditemukan kotak kecil berisi tujuh gulung plastik klip transparan berisi kristal sabu yang disembunyikan di tanah dan ditutupi ember berikut barang bukti lainnya.
"Berat BB 3,17 gram," ujar Kasat.
Kasat menambahkan bahwa MY tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif di wilayah Kecamatan Manggelewa.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan peran tersangka lebih dari sekadar pengguna. Ia diduga juga aktif mengedarkan narkotika di wilayah ini," tegas IPTU Sofyan.
Terkait asal barang bukti tersebut, IPTU Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan sumber peredaran narkotika ini," tambahnya.
Modus operandi yang digunakan oleh MYI adalah menyembunyikan barang haram di lokasi tidak mencurigakan, seperti di bawah kursi kayu dan di dalam tanah yang ditutupi ember. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari penggeledahan langsung.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Sofyan, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut," tutupnya. (Tim)