Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Bapak Wahyudin, S.Pd, Kapolsek Kempo, Danramil 1614-02/Kempo, Camat Kempo, Kepala Desa se-Kecamatan Kempo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kempo, Panwascam beserta jajaran, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Awak Media. Dan Selaku Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Bapak Drs. Irwan (Ketua BAWASLU Dompu Periode 2019-2024) serta Bapak Suherman, S.Pd (Pengamat Politik).
Dalam sambutanya Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, S.Pd, menyampaikan agar semua pihak ikut berpatisipasi aktif untuk mengawasi secara bersama jalannya proses Pemilukada di Kabupaten Dompu. Dan juga secara bersama-sama memahami kedudukan pihak -pihak yang dilarang melakukan politik praktis sesuai yang di amanatkan oleh UU Pemilu.
"Seperti yang kita ketahui bahwa ada 2 (dua) pasangan calon yang kemudian akan berkontestasi pada Pilkada Tahun ini. Nah, dimana kita semua punya hak pilih kecuali TNI dan Polri" Papar Wahyudin.
"Dan harus diingat ada hal hal yang kemudian dilarang yang sesuai dengan aturan, yang kemudian mengatur Pihak-pihak yang tidak diperbolekan berpolitik praktis. Nah misalnya, Kepala desa itu sudah diatur dalam Undang undang Desa, begitu pula dengan pihak-pihak lainnya seperti ASN maupun dari pihak TNI maupun Polri. "Lanjutnya.
"Kemudian kami juga dari jajaran Bawaslu telah menyampaikan himbauan baik secara lisan maupun secara tertulis, kepada pihak-pihak yang dilarang perpolitik praktis melalui Panwascam maupun PKD masing-masing. Karena pada prinsipnya kerja pengawasan hal utama yang dikedepankan adalah pencegahan."Tutup Wahyudin.
Pada kesempatan yang sama Ketua Panwascam Kecamatan Kempo, Abdul Hafid S.Pd, menyampaikan. Yang diawali mengajak kepada seluruh Stakeholder yang ada di kecamatan Kempo agar kita sama sama menjaga serta mengawasi Pemilukada di Kabupaten dompu ini secara aman dan damai.
Abdul Hafid berharap semoga Pilkada Serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu, khususnya di Wilayah Kecamatan Kempo bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Mudah-mudahan pesta Demokrasi di Kecamatan Kempo bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, tentunya sesuai dengan regulesi yang ada, tidak ada pelanggaran dan Zero Konflik, dan Kita sama sama mengawasi pemilukada ini karena sesuai dengan taglinenya Bawaslu bahwa Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, "Tutup Hafid.
Drs. Irwan, selaku Narasumber mengatakan, Saat ini kita sedang melaksanakan tahapan yang sebenarnya puncak ya daripada kegiatan tahapan Pemilu ataupun pemilihan.
"Jadi yang kita istilahkan Pemilu itu sebenarnya ada 2, Pertama Pemilu Nasional adalah Pemilu yang sudah kita lewati bersama kemarin yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif, dan yang kedua sekarang ini kita masuk di Pemilu Lokal atau Pemilukada yang memilih Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Nah, ini sebenarnya tantangan berat buat kita, buat Teman-teman Penyelenggara, kemudian buat juga Masyarakat kita sekalian. Berat dalam arti karena keserentakan ini kita baru selesai melaksanakan Pemilu masuk lagi irisannya di Pilkada. Tetapi sebenarnya sederhana, kenapa sederhana karena masih menggunakan undang undang yang lama, tapi kita harus mengantisipasinya lebih awal karena semua tahapan itu tentu punya kerawanan tersendiri, "Paparnya.
Suherman, S.Pd selaku Narasumber kedua dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam tahapan kampanye yang sekarang ini sudah masuk jadwalnya, ada 2 hal penting yang yang harus dipahami bersama.
"Yang harus dipahami bersama dalam tahapan Kampanye ini ada 2 hal yakni pertama siapa yang melaksanakan kampanye kemudian yang kedua siapa peserta kampanyenya?. Nah dalam undang undang sudah jelas pelaksana kampanye itu adalah pasangan calon sendiri, kemudian partai politik dan atau tim kampanye yang dibentuk oleh paslon. Kemudian peserta kampanye itu adalah warga masyarakat yang memiliki hak pilih. Jadi sekali lagi peserta kampanye adalah warga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih selain TNI/Polri. Jadi ada batasan batasan dalam menyampaikan kampanye. Ini juga menjadi perhatian teman-teman Panwascam, harus diperhatikan kalau mereka turun kampanye, mestinya sebelum pasangan calon menyampaikan materi kampanye, teman teman panwas harus bisa memastikan pelaksanaan kegiatannya sesuai STTP yang dikatingi oleh Paslon, "Paparnya.
Lebih lanjut Suherman menyampaikan bahwa peran partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Integritas Pilkada Dompu Tahun 2024, saat ini sangatlah diperlukan agar bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman dan tentunya berjalan dengan Damai,"Tutupnya. (FarDMP)