Tim Jatanras Polres Dompu Ungkap Kasus Pembongkaran Brangkas Toko Berisi 400 Juta (Foto: Ist) |
Polres Dompu, NTB - Meski sempat mengelak, Seorang Pria inisial AB alias Bek (47) tak berkutik saat Tim Jatanras Polres Dompu menunjukkan sejumlah bukti dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasalnya, pria yang beralamat di Dusun Manggelewa, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, itu diduga melakukan pencurian dengan cara membongkar brangkas toko milik Zed (45) hingga korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban, bernomor : LP/B/179/XI/2023/SPKT/Res Dompu/POLDA NTB.
"TKP di komplek toko Desa Doromelo, Manggelewa," ujar Kasat.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil olah TKP, bahwa terduga menggasak sejumlah uang milik korban yang disimpan didalam brankas yang diletakkan korban di dalam Toko sembako miliknya.
"Korban membobol toko melalui atap menggunakan kunci T, yang sebelumnya dalam kondisi berlubang," ungkapnya.
Setelah berhasil masuk, lanjut Kasat, terduga dapat membuka Brangkas dengan alas berupa linggis. Atas kejadi tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dicurigai bahwa pelaku adalah salah satu mantan pegawai toko bekerja sebagai sopir, tidak masuk 1 hari sebelum kejadian, bahkan ditelpon beberapa kali tidak merespon.
Belum lagi, informasi yang menguatkan *Team Jatanras Polres Dompu* bahwa dia dibalik peristiwa tersebut baru saja membeli Perlengkapan Alat Orgen Tunggal, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Suzuky Carry yang dididuga terduga pelaku membelinya menggunakan Uang yang curi dari Brankas Toko tersebut.
"Berdasarkan Informasi yang di dapat tersebut, tim terus melakukan penyeledikan identitas atau Nomor Plat kendaraan yang mana terduga pelaku sering keluar menggunakan Mobil yang baru dibelinya tersebut," papar Kasat.
Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 7 November 2023 Sekita pukul 14.30 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mengandarai kendaraannya di Lingkungan Jado.
Tidak menunggu lama, tim dibawah kendali Aipda Sukarma tim melakukan penghadangan terhadap Kendaraan Roda empat miliknya guna untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Jado, Kelurahan Doro Tangga.
"Dari hasil introgasi terduga mengaku Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) Set Perlengkapan Orgen Tunggal, Sepeda Motor dan Mobil," beber Kasat.
Kini, tutup Kasat, terduga pelaku telah diamakan ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. Demikian berita kriminal dilansir Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah untuk Publikasi Media. (Hd)