Suasana Penggeledahan Kendaraan Terduga (Foto: Ist) |
Polres Dompu, NTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga Pengedar Sabu-sabu, salah satunya Tuyul (bukan nama asli) tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.
Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe'i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.
Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.
"Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya tengah mengendarai motor dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram," beber Kasat.
Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.
Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.
Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres Dompu untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (Tim)