Penggeledahan Barang Bukti Miras oleh Polsek Manggelewa (Foto: Ist) |
Polres Dompu, NTB - Personil Polsek Manggelewa berhasil membongkar penyimpanan Miras Oplosan jenis Brem di kediaman NS (60) di Dusun Depa, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Jum'at (20/1/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Saat penggeledahan, personil mengamankan barang bukti setidaknya ada 3 ember besar, 3 ember bakulan dan 6 botol siap untuk diedarkan bahkan dikonsumsi.
Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan miras oplosan tersebut berawal dari informasi warga yang resah saat kegiatan "Jum'at Curhat" di wilayah setempat.
"Sebelumnya ada atensi dari warga terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah Manggelewa," tutur Kapolsek.
Menindaklanjuti atensi tersebut, pihak Polsek Manggelewa langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Aipda Hafid untuk memimpin anggota melakukan Razia sesegera mungkin.
"Apalagi sebentar lagi Bulan Suci Ramadhan, razia miras akan intensif dilakukan," ujar Kapolsek tegas.
Setelah mendapatkan target sesuai informasi, lanjut Kapolsek, personil langsung menggerebek rumah seorang warga di Dusun Depa, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa hingga pukul 15.30 Wita.
"Saat ini barang bukti serta terduga telah diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Tim)