Gelar barang bukti bersama terduga (Foto: Ist) |
Polres Dompu, NTB - Satuan reserse tindak pidana Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, mengawali aksinya di Tahun Baru 2023 ini dengan menangkap salah satu terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 13.30 Wita.
Setelah tertangkap, terduga pengedar tersebut diketahui berinisial IN (39) memiliki alamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja itu kemudian digelandang ke Mapolres Dompu.
Terkait penangkapan, Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan bahwa ini merupakan respon cepat dari Tim Opsnal di awal tahun baru ini usai menerima informasi dari masyarakat setempat.
"Terduga ditangkap tepat di Depan Masjid Rasana'e, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat.
Sesaat setelah menerima laporan, Kata Kasat, pihaknya langsung perintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPDA Rahmadun Suswadi, SH, untuk mengumpulkan anggota Opsnal dan segera menuju ke target.
"Setiba di TKP, Tim Opsnal kemudian memantau gerak gerik terduga dan benar saja, tim berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.47 gram," beber Kasat.
Di samping sabu-sabu, tim juga mengumpulkan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Unit Motor Merk Genio warna Putih dengan No Pol : DK 6998 FCE beserta kunci diduga tempat terduga menyimpan barang haram tersebut.
Kini, tutup Kasat, terduga telah diamankan ke Mapolres untuk diintrogasi sekaligus cek urin serta menjalani proses hukum lainnya.