Kabar Sumbawa BaratLintas NTBNarkotika

Hendak Diedarkan, Polisi Berhasil Sita Sabu Seberat 11,68 Gram dari Pria ini

Dompu Siar
, Friday, June 17, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-18T02:31:28Z
Terduga Pelaku (Foto: Ist)


Kabar Sumbawa Barat - Seorang pria diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA (34) ditangkap polisi di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jum'at (17/6/22) pukul 17.50 wita.


Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 11.68 gram, nyaris diedarkan.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita. 


"anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba," ungkap Kasi Humas.


Kemudian, lanjutnya, atas informasi tersebut,Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni,SH perintahkan pada anggota satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut.


Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga PA di badannya, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa 1 Plastik klip dengan berat bruto 5,22 gram, 1 plastik klip dengan berat bruto 5, 22 gram.


Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik klip dengan berat bruto 1,24 gram, 1 buah timbangan merk Camry, 1 buah dompet  kain warna pink, 1 buah dompet empas merk ARFA JAYA, 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah HP Redmi warna biru dongker, Gulungan Tisu dan lakban, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing serta uang tunai sebesar Rp. 1.053.000.


"Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutur eddy. (Tim)

SepekanMore