Berita Bima Hari IniCuranmorKabar Bima TerbaruKabar Bima TerkiniKriminal

Curi Motor Warga, Remaja Ingusan di Bima Diringkus Polisi Bersama Penadah Sekaligus

Dompu Siar
, Sunday, June 26, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-26T07:32:57Z

Terduga Pelaku FT dan penadah AN saat di Mapolres Bima bersama barang bukti
(Foto: Ist)


Kabar Bima - Seorang remaja ingusan inisial FT (16) asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, terduga spesialis pencurian sepeda motor dan AN (L) Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga, terduga penadah yang sama-sama diringkus aparat kepolisian Resort Bima, Jum'at (24/6/2022)


Keduanya diringkus berdasarkan laporan korban EJ (55) dengan nomor LP/B/284/VI/2022/SPKT/P Soromandi / Res Bima / Polda NTB, Jum'at 24 Juni 2022.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa FT berhasil diringkus pada Jum'at (24/6/22) kemarin. 


"Kasus itu bermula ketika pelaku beraksi pada hari Rabu (11/5/22) sekira pukul 18.00 Wita, tepatnya di kediaman korban Desa Lewintana," ungkap Kasat, Minggu, (26/6/2022) dalam keterangan persnya.


Saat itu, kata Kasat, korban yang berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi Pemkab Bima itu, diketahui berpergian ke luar daerah selama dua Minggu.


"Namun pada hari kejadian, korban ditelpon oleh tetangganya bahwa pintu rumahnya sudah terbuka. Selang empat hari pasca mendapat kabar tersebut, korban pulang dan mengecek kondisi rumah," jelasnya.


Setelah semua dicek, sambung Kasat, korban kehilangan motor Dinas. Sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Soromandi.


Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa Minggu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku FT dari persembunyiannya.


"FT diringkus di tempat persembunyiannya yakni di Desa Parangina Kecamatan Sape," beber Kasat. 


Saat diinterogasi, FT tak mengelak dan mengakui bahwa SPM hasil kejahatannya dijual ke penadah yang berinisial AN (L) Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga untuk menghilangkan jejak.


"Tim puma kembali bergerak menuju Desa Ndano, namun AN mengakui SPM tersebut sudah dijual ke DW, perempuan asal Desa Ncandi Mada Pangga," tambah Kasat. 


Mendengar itu, lanjut Kasat, petugas dikerahkan menuju lokasi dan  mengamankan barang bukti dari tangan DW di rumahnya.


"Guna penyelidikan lebih lanjut, FT dan AN beserta barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bima," pungkas Kasat. (Tim)

SepekanMore