![]() |
Dompu, Dompu Siar - Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.
Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan roda empat atau Mobil Suzuki, Senin (23/5/2022), pukul 10.00 wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda empat yang dimaksud yaitu Mobil Daihatsu Dengan Nopol : EA 8106 L Nomor Rangka: MHYGDN41THJ432*** Nomor Mesin: G15AID-390***.
Dalam keterangannya, Gede Santra (pelapor) warga Dusun Krisnasari, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB Mobil Pick Up atas namanya sendiri, hilang pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Dompu.
Informasi terkait kehilangan BPKB milik pelapor juga sesuai Laporan Polisi Nomor : SKTKL/344/N/2022/Res.Dompu, tanggal 14 Mei 2022.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Motor tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia
"Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami," harapnya. (Red)