BPD Bersama Pemdes Desa Suka Damai Gelar Rapat Penetapan APBDesa Tahun Anggran 2022

Dompu Siar
, Thursday, March 24, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-25T05:13:12Z

Manggelewa, Dompu Siar - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Suka Damai bertempat Aula Kantor Desa Suka Damai, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Selasa, (22/03/2022) Sekitar Jam. 09.30 Wita.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.


Dalam Sambutanya Kepala Desa Suka Damai, Mustanadi, S.Sos menyampaikan bahwa,  "APBDes Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ungkapnya.

BPD, Pemdes Beserta Masyarakat Saat mengikuti Rapat (Foto : Is)


Lebih lanjut Mustanadi menyampaikan "Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.


Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;

2.Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;

3. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa, "Ungkapnya.
Mustanadi,S.Sos, Saat menyampaikan sambutanya. (Foto : Is)


Di waktu yang bersamaan Camat Manggelewa lewat Kasi Pemerintahan, Ruslan, SE. Menyampaikan, "Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
1. Program perlindungan sosial berupa bantuan   langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 

3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan

4. Program sektor priortas lainnya.


Masyarakat diharapkan harus tau tentang Alokasi DD/ADD, serta Pengunaanya berdasarkan Penetapan ABPDesa, karna Masyarakat juga berhak untuk mengawasi tentang penggunaanya, "Bebernya.
Ruslan, SE. Saat menyampaikan Sambutanya
 (Foto : Is) 


Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Suka Damai Tahun Anggaran 2022. 


Dan untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022.


Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Pemdes dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022. (Far).

SepekanMore