Kabar Bima TerkiniLakalantasMada PanggaPeristiwaSatlantas Bima

Polres Bima Rilis Hasil Olah TKP Laka Bus Meri Putri di Perlintasan Wisata Mada Pangga

Dompu Siar
, Sunday, February 27, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-27T16:19:11Z
Bus Nyungsep, Nyangkut di Batang Pohon
(Foto: Ist)



Bima, Dompu Siar - Bus angkutan umum  dengan trayek jurusan Sumbawa-Bima mengalami kecelakaan di Desa Madawau tepatnya di jalur wisata alam Madapangga Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,minggu (27/02/2020). sekitar pukul 13.30.Wita.


Kasatlantas polres Bima Iptu Niko Hardiyansah S.T.K.SIK., melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan adanya kecelakaan tunggal/out of Control  Bus penumpang yang dikemudikan oleh SM (L/38) warga Desa Tambe dengan No. Pol.7752.XZ Bertuliskan Meri Putri. 


Lihat Detik-detik Pasca Bus Jatuh!


Kejadian yang mengakibatkan 11 Orang penumpang 2 diantaranya Balita mengalami luka serius ini berawal sebelum kecelakaan Bus melaju dari arah barat Dompu menuju arah Timur  Bima  dengan membawa penumpang 11 orang.


Sesampainya di Desa Rora bus sempat mengalami kerusakan dan dapat di perbaiki kemudian melanjutkan perjalanan. 


"Satu Kilo meter sebelum terjadi kecelakaan pengemudi sempat memberhentikan mobilnya untuk meminta minyak rem di mobil bus lainnya namun saat itu tidak dilakukan pengisian," terang Adib.


Tepatnya di wisata alam Mada Pangga, bus melaju sekitar 60 km / jam   saat akan berbelok mobil  mengalami rem blong sehingga pada saat melaju berbelok ke kanan tidak dapat di kendalikan kemudian mobi bus terjatuh ke jurang sebelah timur  jalan dengan kedalaman sekitar 7 meter.


Setelah kecelakaan itu terjadi, para penumpang mendapat pertolongan dari pengguna jalan lainnya yang melintas di sekitar tempat kejadian kecelakaan.


Satlantas Polres Bima Lakukan Pemeriksaan TKP
(Foto: Ist)


Dua orang penumpang di bawa menuju RSUD Dompu, Tujuh  orang penumpang di bawa menuju RSUD Sondosia Bima dan 3   orang di bawa menuju Puskesmas Bolo untuk mendapatkan tindakan medis urainya.


"kecelakaan itu terjadi Akibat kelalaian dari pengemudi yang melaju dengan kecepatan sekitar 60 km perjam di jalan menikung dan mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan ( rem Blong ) serta tidak mengutamakan  keselamatan penumpang," ujar Niko dikutip Adib. (Tim)

SepekanMore