Polisi saat olah TKP (Foto: Ist) |
Kabar NTB, Dompu Siar – Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, yang menimpa seorang warga Desa Sokong Kec Tanjung Kab Lombok Utara, Kamis (27/1/2022).
Kali ini, Korban yang berinisial ZA, meninggalkan rumahnya selama tiga hari untuk bekerja di pelabuhan kayangan Lombok timur.
Sedangkan istri dan anak-anaknya menginap di rumah mertua korban di Karang Sobor Tanjung dan rumah dalam keadaan sepi.
Sepulang kerja dari kayangan Kamis (27/1/2022) pukul 12.30 wita, Korban masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan setelah pintu terbuka, korban melihat pintu tengah dan lemari pakaian sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban langsung memeriksa jendela dan dalam keadaan terbuka bekas congkelan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjung.
Atas kejadian pencurian pemberatan tersebut, korban telah kehilangan 1 unit laptop 14in merek ACER warna coklat tua, 1 buah tab merek Samsung galaxy tab3V warna putih, 2 buah jam tangan masing-masing merek SEIKO STENLIS warna silver dan merek RIPCURL warna emas.
Di samping itu, 1 buah tabung gas 3kg, 1 kotak celana dalam merek crocodile, 1 buah BPKB sepeda motor, sejumlah uang yang tidak ditahu isinya yang ada di dalam celengan yang sudah dirobek dan korban mengalami kerugian + Rp. 10.000.000,-
Kapolres Lombok Utara I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanjung Akp chyo Brurie, SH membenarkan peristiwa tersebut dan korban telah melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Polres Lombok Utara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Atas laporan dari ZA, warga Desa Sokong Kec Tanjung Kab Lombok Utara, telaah kami perintahkan Unit Reskrim Polsek Tanjung bekerjasama dengan tim Identifikasi Polres Lombok Utara langsung melaksanakan olah TKP untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Tanjung akan berupaya mengungkap siapa pelaku pencurian dengan pemberatan ini agar segera kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku, tegas Akp Cahyo.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tutup Kapolsek Tanjung. (Tim)