Curi SapiKriminalPencurianPolsek Hu'u

Dipergoki Pemiliknya Sendiri, Sapi Dugaan Pencurian di Hu'u, Diamankan Polisi

Dompu Siar
, Friday, December 03, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-04T05:37:27Z
Sapi Dugaan Hasil Curian (Foto: Ist)



Hu'u, Dompu Siar - Dua orang warga Kecamatan Hu'u, diamankan oleh personil Polsek Hu'u, lantaran diduga mencuri ternak Sapi milik Dahyar (48) asal Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Jum'at (03/12/2021) sekitar pukul 12.00 wita siang waktu setempat.


Kedua terduga itu masing-masing, NS (55) , alamat Desa Sawe, dan MH (38) asal Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, kepergok mengangkut sapi tersebut di tengah jalan oleh pemiliknya.


Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasi Humas, Ipda Akhmad Marzuki dalam press releasenya menyebutkan, mulanya pemilik ternak Ahyar melaporkan kehilangan ternak miliknya.


"dimana 3 ekor sapi miliknya hilang di lapangan Desa Marada, Kecamatan Hu'u," ungkap Akhmad Marzuki.


Lanjutnya, kasus ini terungkap berawal ketika sebuah mobil pick up yang dikemudikan oleh MH bernomor DK 8672 WD terciduk oleh Dahyar. 


"Di dalamnya terdapat 3 ekor sapi," beber Akhmad.


Sebelum mendapati muatan sapi tersebut, Dahyar ketika itu keluar dari TKP memasuki jalan raya, lantas, jelas Akhmad, si Dahyar mengklaim pada MH (sopir)


"yang kamu muat ini sapi saya, siapa yang suruh kamu muat," tanya Dahyar kepada sopir, dikutip oleh Akhmad.


Lebih lanjut, Sopir pun MH menjawab, "saya disuruh oleh sdr NS mengantarkan sapi ini kerumah" jawab MH menampik.


Kemudian, sambung Akhmad, bersama beberapa masyarakat MH diajak ke polsek Hu'u oleh Dahyar untuk dimintai keterangan nya lebih lanjut. 


Berdasarkan keterangan dari sopir MH, kata Kasi Humas bahwa sopir ini ditelpon oleh NS untuk mengangkut sapi dari TKP. 


Setelah selesai menaikkan sapi tersebut oleh NS disuruh antarkan ke rumah di Desa Sawe. Atas dasar itu sopir MH langsung berangkat, dan pas hendak keluar di jalan raya mobil MH di stop Dahyar (pemilik).


"Berdasarkan keterangan ini anggota polsek langsung mengamankan NS. Untuk kepentingan penyidikan MH dan NS bersama 3 ekor sapi serta satu unit mobil pick up telah diamankan di mapolsek Hu'u sebagai barang bukti atas tindakannya," terang Akhmad. 


Atas tindakan keduanya, disangkakan pasal 363 KUHP dg ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Tim)

SepekanMore