HukumKriminalNarkotikaSatresnarkoba

Diduga Kuasai Narkotika, Pria dan Wanita di Dompu, Diamankan Polisi

Dompu Siar
, Wednesday, October 13, 2021 WAT
Last Updated 2021-10-13T08:49:31Z
Kedua Terduga, (Foto: Ist)



Dompu, Dompu Siar - Terciduk lagi, Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda, Kelurahan Potu Kecamatan Dompu,  Rabu (13/10/2021) sekira Pukul 02.00 wita. 

Keduanya ditangkap lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki dalam press release, sekira pukul 02.00 Wita, menyebutkan, awalnya tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar.


"Bahwa ada seorang pria dan wanita tersebut yang akan melaksanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering tempat terjadinya pesta narkoba dan sering membuat warga setempat resah," ungkap Kasi Humas.


Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan dan pengingatan di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.


"Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur," jelasnya. 


Lebih lanjut, sebutnya, TIM opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah ternyata benar pada saat di lakukan pengintaian di lihat hal yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. 


"Tidak menunggu lama Kasat Narkoba bersama KBO Narkoba dan KA Team Opsnal Narkoba dgn anggota Opsnal Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga tersebut," urainya.


Selanjutnya, sambung Kasi Humas, team opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan. 


Dari hasil penggeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti (BB), berupa 2 (dua) gulung plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 


"Ada 3 (tiga) bundel plastik klip transparan. Yang kosong, 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah korek api," beber Kasi Humas.


Kedua Terduga Pelaku, Foto: Ist


Belum lagi, papar Ipda Akhmad, ditemukan dan disita 1 (satu) Buah sendok yg di buat dr pipet, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca.


Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.


"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," tutup Marzuki. (Tim)

SepekanMore