Diduga Lakukan Hal Tercela Pada Anak, Pria Ini Diseret Ke Mapolres Dompu |
Woja, Dompu Siar - Diduga lakukan hal tercela pada anak di bawah umur, seorang pria inisial N (33) diseret oleh Tim Puma Polres Dompu ke Mapolres Dompu, Senin (6/9/2021) sekira pukul 20.40 Wita.
Pria asal Dusun Fo'o Rombo, Desa Riwo itu, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021 lantaran nekad melakukan tindak pidana pencabulan terhadap S (12).
Melansir informasi dari Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, menyebutkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
"Dari keterangan korban, saat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku," ungkap Akhmad.
Saat korban hendak keluar, terduga masuk ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi bejadnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Mendapatkan Laporan Tersebut, sambungnya, SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
"Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," terangnya.
Diduga Lakukan Hal Tercela Pada Anak, Pria Ini Diseret Ke Mapolres Dompu |
Mendapat perintah Kasat Reskrim, Tim Puma dibawah pimpinan Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K, melakukan penyelidikan.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu," tutur Akhmad.
Kemudian selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)