Terduga Pelaku, saat diringkus petugas. |
Lotara, Dompu Siar - Terduga pelaku pencabulan anak berinisial SI (27 Tahun), warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi. Pasalnya telah mencabuli anak usia (11 Tahun), kemudian berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Pada hari Kamis Tanggal 30 September 2021 Pukul 13.30 Wita, Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara dan Unit Reskrim Sektor Bayan berhasil mengamankan satu orang tersangka pencabulan terhadap anak di Dusun Teres Genit, Desa Bayan Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH. (30/9/2021)
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH. mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok.
Saat kabur, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok, dan tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku saat di interogasi, pelaku mengaku dia mencabuli anak usia (11 Tahun) untuk ilmu kekebalan tubuh.
Pelaku melakukannya untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut, ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH.
Kasat Reskrim menjelaskan, berawal pada Agustus lalu, ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya oleh ayahnya, anak nya mengaku telah di setubuhi oleh pelaku.
Sekitar bulan Agustus Tahun 2021 pelapor (ayah korban) malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat Korban menangis dan ditanyakan oleh pelapor kepada korban kenapa menangis.
Oleh korban dijawab bahwa korban telah disetubuhi oleh saudara SI dan pelapor menanyakan kembali kepada korban.
Namun, orban ketakutan dan sudah diancam oleh saudara SI apabila menceritakan kepada siapapun, jelasnya.
Kemudian korban mengaku setelah dibujuk oleh ayah korban. Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anak nya di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan ditempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah di samping rumah kakek korban dengan iming-iming memberikan uang jajan Lima Ribu Rupiah.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.
Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, SH., MH.