Surat Edaran Tentang Himbauan Sholat Fardhu Berjamaah |
Dompu, Dompu Siar - Bupati Dompu, Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 450/122/Kesra/2021 tentang Himbauan Melaksanakan Sholat Berjamaah Lima Waktu di Masjid dan Mushollah, Rabu (15/9/2021)
Himbau tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan juga untuk mendukung efektivitas kerja.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Dompu agar dapat menghentikan seluruh kegiatan ketika azan berkumandang dan agar segera melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid dan musholla terdekat (gerakan sholat berjamaah diawal waktu)," imbuh Bupati.
Dijelaskanya, sepenting apapun Kegiatan yang dijalankan maka harus dihentikan sementara jika azan sudah berkumandang dan seluruh umat muslim wajib melaksanakan ibadah sholat dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sang pencipta.
"Jika kita sudah melaksanakan ibadah, apapun kesulitan dalam kegiatan kita maka akan di mudahkan oleh Allah,"jelas Bupati Dompu. (Tim)