![]() |
AS (40) Pria Asal Pekat, (Foto: Ist) |
Pekat, Dompu Siar - Kedua tangan seorang pria inisial AS alias Benci alias Abi harus merasakan cekikan borgol saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, meringkusnya atas dugaan menyimpan narkotika Golongan I jenis Shabu dan obat tramadol.
Pria 40 tahun itu, ditangkap di rumahnya di Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Jum'at (6/8/2021) sekira pukul 06.40 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik melalui Kasatres Narkoba, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, bahwa tim awalnya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktifitas terduga di rumahnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim diturunkan di bawah perintah KBO Ipda Agustamin, SH., untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap terduga," kata Kasat.
Setiba di lokasi dan setelah dipantau, lanjut Kasat, tim mendapati terduga terbukti menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan narkotik dan obat-obatan terlarang.
Sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu mengundang warga serta menghubungi Kapolsek Pekat Ipda Muhammad Sofian Hidayat, S.Sos., untuk menyaksikan proses penggerebekan.
"Sekira pukul 06.40 Wita, tim melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah kotak rokok Clas mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu seberat 1.07 gram," jelas Kasat.
Di samping itu, dari hasil penggeledahan tim juga mendapati 13 (tiga belas butir) obat keras jenis tramadol sekaligus menyita 2 (dua) unit hp, 1 (satu) buah tas ungu, 1 (satu) buah sedotan, uang sejumlah Rp. 1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu).
![]() |
Terduga bersama barang bukti (Foto: Ist) |
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga diseret ke Mako Polres Dompu bersama barang bukti yang berhasil disita.
"Untuk langkah pemeriksaan awal, tim akan melakukan tes urin, uji forensik dan lain-lain," pungkas Kasat.
Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.
Tidak hanya itu, terduga juga terancam pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Sb)