Sedang Asyik Nimbang Shabu, Dua Pria di Dompu, di Ciduk Polisi |
Dompu, Dompu Siar - Operasi pengungkapan terduga berkaitan jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, kembali membuahkan hasil.
Pada saat digerebek, saat keduanya tengah asyik menimbang dan menakar barang haram berupa narkotika jenis shabu.
Tempat pengungkapan (TKP) kali ini melibatkan pria inisial JA alias Uma (40) dan AS (29) di Lingkungan Swete timur, RT/014, RW/006. Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Senin (23/8/2021) sekira pukul 04.30 dini hari tadi.
Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, keduanya kedapatan, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan narkotika golongan I jenis Shabu.
"Berawal dari laporan dan informasi warga, yang mensinyalir adanya aktifitas mencurigakan di sekitar kediaman terduga," ungkap Kasat.
Mendapat laporan tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH., itu mendapatkan barang bukti kepemilikan barang seberat total 15.00 gram Shabu-shabu.
"Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan awal untuk memastikan gerak gerik terduga," jelas Kasat.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti antara lain, poket plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bong terpasang tabung kaca, 1 (satu) korek api gas yang sudah di modif.
Di samping itu, ada juga, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah pensil, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) unit HP serta sejumlah uang sebesar, RP. 6.590.000,.
Sedangkan dari hasil penggeladahan AS, temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam, yang di dalamnya berisi 4 (empat) pocket plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) unit HP, serta uang sejumlah Rp. 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
"Guna proses penyidikan lebih lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu," pungkas Kasat.
Kedua Terduga dan Barang Bukti (Foto: Ist) |
Terhadap para terduga, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.
Tidak hanya itu, terduga juga terancam pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Tim)