![]() |
Zoom Meeting, Dewan Pers bersama Pengurus MIO |
MIO Indonesia, Dompu Siar - Jelas sekarang, bahwa media cetak maupun media elektronik (online, red) tidak harus mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers ketika ingin bekerja sama dengan Pemerintah Daerah bahkan instansi atau institusi terkait.
Dewan Pers, melalui Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi
media menyangkut kerja sama kedua belah pihak.
Ditegaskan pula, bahwa Dewan Pers juga tidak pernah
mempermasalahkan mengenai verifikasi selama media tersebut telah berbadan
hukum, menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan UU Pers nomor
40 tahun 1999 dan Kode Etik jurnalis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad Djauhar, saat menerima
audiensi dari pengurus DPP Media Independen Online (MIO) Indonesia, juga
dihadiri oleh sejumlah pengurus provinsi dan Dewan Pengawas MIO Indonesia,
Senin (16/08/2021).
Pun, Ahmad Jauhar menepis issue yang
beredar, jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang sudah
terverifikasi oleh Dewan Pers yang berkantor pusat di Jakarta tersebut.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah
daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum
terverifikasi oleh Dewan Pers, demikian juga jika media bergabung dengan
asosiasi media yang belum menjadi konstituen tetap melakukan kerjasama,” tegas
Djauhar.
Menanggapi pernyataan Dewan Pers tersebut, Ketua Umum MIO
Indonesia, AYS Prayogie menyatakan, dengan adanya pernyataan Dewan Pers, tidak
perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional
dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini yang
menjadi kendala dari rekan-rekan perusahaan pers adalah adanya isu bahwa media
harus terverifikasi jika bekerjasama dengan pemda, dan ini secara tegas sudah
dijelaskan oleh Dewan pers,” kata AYS Prayogie.
AYS Prayogie
mengingatkan kembali seluruh perusahaan pers Member Of MIO untuk memperhatikan
hal-hal yang menjadi penekanan Dewan Pers, yaitu media dan wartawan harus
menjalankan tugas dan membuat produk Jurnalistik yang baik sesuai kode etik
jurnalis. (Tim)