AspirasiBupati DompuDompuRumah TanggaSosialSosialita

Dugaan Penelantaran dan Nikah Siri, Nuraini Adukan Suami ke Sekda Hingga ke Bupati Dompu

Dompu Siar
, Thursday, August 12, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-13T05:35:09Z
Nuraini Saat Adukan Suami ke Sekda Dompu
(Foto: Ist)


Dompu, Dompu Siar - Nuraini (56) warga Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) untuk melaporkan SK, yang tak lain suaminya sendiri, Kamis (12/8/2021)

"Saya hadir di kantor Pemda Dompu ini untuk meminta keadilan karena suami saya yang selama 1 tahun lebih ini menelantarkan saya dan anak saya," ungkap Nuraini, pada awak media.

Ibu paruh baya ini mengaku, bahwa SK atau terlapor tidak hanya melakukan penelantaran tapi juga telah nikah sirih dengan wanita lain.

"Dia menikah tanpa ada ijin dari saya," bebernya. 

Nuraini, yang juga bekerja di salah satu Bank swasta di Dompu ini mengungkapkan, sampai saat ini SK tidak pernah pulang ke rumah. 

"Ia tinggal bersama istri sirihnya. Sedangkan, saya dan anak saya sudah lama ditinggalkan," imbuhnya. 

Tidak terima dengan perlakuan SK, secara resmi melaporkan SK ke Kantor Inspektorat Dompu.

"Saya sudah melaporkan dia di Inspektorat. Selain penelantaran, juga masalah dia menikah tanpa ada izin dari saya," jelasnya.

Informasi yang dihimpun awak media ini mendapati bahwa laporan itu sudah diproses oleh Inspektorat, bahkan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Yang membuat saya semakin sakit hati, pada saat diperiksa Inspektorat dia mengaku sudah menalak saya dengan mengucapkan kata cerai sebanyak 3 kali," terang Nuraini. 

Alasan dirinya berada di kantor Pemda Dompu hari ini, sambung Nur, untuk bertemu langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, guna menyampaikan apa yang dialaminya.

"Saat ini, alhamdulilah saya bisa bertemu dengan Sekda Dompu dan semua sudah saya ceritakan," ujar Nuraini. 

Tanggapan Sekda

Mendapat laporan dari Nuraini, PJS Sekda Dompu Dompu H. Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si, pada wartawan menyayangkan perbuatan SK. Apalagi, dia adalah seorang ASN. 

"Perbuatan yang bersangkutan sama halnya merusak citra dan nama baik ASN di mata publik," tandasnya.

Menurutnya, ASN tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi berkaitan masalah penelantaran istri dan anak, bahkan menikah tanpa ada ijin dari istri pertama. 

"Apalagi dari pengakuan ibu Nuraini, SK sudah menikah sirih dengan wanita lain. Ini pelanggaran besar dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku," urainya. 

Muhammad Saiun menjelaskan, ASN tentunya harus memiliki ijin dari istri ketika ingin menikah lagi. Sebaliknya kalau tidak ada ijin, itu namanya pelanggaran dan tentunya harus menerima resikonya.

"Mestinya, kalau ingin menikah lagi, tentunya harus meminta ijin istri pertama," katanya. 

Ia menambahkan, karena kasus yang menjerat SK sudah ditangani Inspektorat. Bahkan LPH-nya sudah ada, maka biarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita tunggu saja, apa sanksi yang akan didapatkan SK. Yang jelas ketika ASN melakukan pelanggaran harus siap menerima segala resiko," akuinya. 

Jawaban SK (Terlapor)

Di tempat terpisah, SK diketahui bekerja sebagai ASN, saat diwawancarai di ruang kerjanya (di kantor DPRD Dompu, bagian sekretariat) membenarkan kalau dirinya sudah menikah sirih dengan wanita lain.

Namun, hanya saja, ia tidak menjelaskan apa alasan dirinya menikah sirih.

"Iya benar, saya sudah menikah sirih dengan wanita lain," katanya. 

Diakui SK, mengenai tuduhan bahwa dirinya menelantarkan istri dan anak, itu tidak benar.

"Saya selama ini tetap menafkahi istri dan anak saya ko," jelasnya. 

SK juga membantah, kaitan dengan tuduhan bahwa dirinya tidak pernah pulang ke rumah. "Saya tetap pulang untuk melihat istri dan anak saya," pungkasnya. (Tim)

SepekanMore