Sesuai Arahan Pusat, RPJMD Dompu Tahun 2021-2026 Dilakukan Secara Online |
Dompu, Dompu Siar - Kegiatan Musrenbang RPJMD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021-2026, di tengah pandemi covid-19 diselenggarakan melalui metode online.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran kasus Covid 19.
Musrenbang RPJMD yang dilakukan secara online ini dilakukan berdasarkan keputusan diambil sesuai arahan Pemerintah Pusat tentang pembatasan Kegiatan masyarakat.
Walaupun demikian kegiatan ini tidak mengurangi arti penting dari substansi dan kualitas proses serta hasil pelaksanaan Musrenbang sendiri.
Bupati Dompu, Kader Jaelani mengatakan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan yang berada dalam bingkai tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Di mana rangkaian pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini diawali dengan pelaksanaan Desk Klinis atau Pramuresbang untuk menghasilkan kesepakatan mengenai tujuan dan sasaran serta strategi dan arah kebijakan daerah.
Selanjutnya dipertajam melalui Coaching atau pendampingan untuk penyempurnaan hasil pramusrenbang dimaksud.
"Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta Program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD," kata Bupati Dompu.
Dijelaskan Bupati Dompu bahwa, rancangan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, maka forum musyawarah ini difokuskan pada kesepakatan atas rancangan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 antara seluruh pemangku kepentingan.
"Saya harapkan adanya masukan dan saran yang positif dari seluruh pihak guna penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026," jelas Bupati Dompu. (Far)