Operasi Yustisi, Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes Covid-19 |
Manggelewa, Dompu Siar - Sebagai bentuk penegakkan disiplin terhadap warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Satgas Covid-19 Manggelewa terapkan sanksi berupa push up dan menghafal surat pendek Al-Qur'an.
Satgas Covid-19, dalam hal ini personil Polsek Manggelewa, dipimpin oleh Kapolsek, Iptu Abdul Malik, SH., bersama jajaran Koramil Manggelewa dipimpin oleh Lettu Inf. Maturidi, serentak mengamankan Lalu Lintas Jalan sekitar Pasar Manggelewa, Desa Soriutu, Senin (5/7/2021) sekira pukul 10.30 Wita.
Kedua unsur aparat itu, sama-sama menghimbau, mensosialisasikan hingga mengajak masyarakat mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Kapolsek Manggelewa, dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya akan intens mengambil peran secara masif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di wilayah hukum Kecamatan Manggelewa.
"Kita bersama anggota koramil melaksanakan Sosialisasi dan himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker sebanyak 200 masker kepada warga masyarakat," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menegakkan sanksi terhadap pengguna jalan yang kedapatan melanggar prokes Covid-19.
"Terhadap para pelanggar, diberikan tindakan fisik, berupa push up dan hafal surat pendek," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, terhadap warga tidak lupa diingatkan agar mau mengikuti program vaksinasi sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah melalui tenaga kesehatan.
Petugas Kenakan Masker Pada Pengguna Jalan |
Lebih lanjut, Kapolsek kompak bersama Danramil, menghimbau warga agar menggunakan Masker dan Jaga Jarak bila keluar rumah.
"dan ketika berada di luar rumah, warga diminta jauhi Kerumunan serta sebelum dan sesudah beraktivitas agar selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," pungkasnya. (Rif)