Giliran Kabupaten Dompu, Buka Pendaftaran CASN dan PPPK 2021, Berikut Formasinya |
CPNS/PPPK 2021, Dompu Siar - Terakhir, Pemerintah Kabupaten Dompu memanggil Putra dan Putri Terbaik untuk mengikuti seleksi CASN atau CPNS / PPPK, yang telah dibuka sejak tanggal 30 Juni - 14 Juli 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 564 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal ini, Pemkab Dompu memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu (formasi PPPK Guru akan dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi).
Mengenai Jenis jabatan dan jumlah formasi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Dompu Tahun 2021 adalah sebanyak 1.020 (seribu dua puluh), dengan rincian berikut ini.
Formasi Jabatan Yang Dibutuhkan.
Sementara uraian formasi jabatan dan unit kerja penempatan terlampir dan dapat diunduh di bawah laman ini.
Namun, Seperti pada pengalaman sebelumnya, para peserta yang telah mempersiapkan diri, diharuskan untuk mengakses situs resmi, https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pengumuman pendaftaran di mulai sejak hari ini, tanggal 30 Juni 2021.
Unduh Pengumuman Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS Formasi Umum dan PPPK KABUPATEN DOMPU, Klik Download
Download juga kebutuhan pendaftaran berikut.
- Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi ASN Tahun 2021 (download)
- Surat Lamaran CPNS (download)
- Pernyataan 10 Tahun Tidak Pindah (download)
- Surat Keterangan Disabilitas (download)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (download)
Perhatikan, untuk teman-teman pelamar, persiapkan diri, terutama syarat-syarat yang dibutuhkan pada saat pendaftaran, antara lain.
a. Surat lamaran yang telah ditempel meterai 10.000 (sepuluh ribu) dan ditandatangan;
b. Ijazah asli dan transkrip nilai asli;
c. Pasfoto terbaru latar belakang warna merah;
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil **);
e. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (khusus tenaga kesehatan);
f. Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (khusus pelamar Penyandang Disabilitas).
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN (CPNS, PPPK GURU, PPPK NON GURU)
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Sumber: BKD-PSDM Kabupaten Dompu. (Red)