HukumKriminalNarkotikaPengedar GanjaPolsek Hu'uPolsek WojaSatresnarkoba

Satresnarkoba Polres Dompu, Ungkap Sindikat Pengedar Ganja, Salah Satu di Rumah Makan Padang

Dompu Siar
, Friday, June 18, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-19T02:28:31Z
Satresnarkoba Polres Dompu, Ungkap Sindikat Pengedar Ganja, Salah Satu di Rumah
Makan Padang



Dompu, Dompu Siar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja di 2 (dua) tempat berbeda, di wilayah Hukum Polres Dompu, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 04.00 Wita.

TKP pertama, tepatnya di rumah terduga MU alias Dae Li (55) di Dusun Ncangga Desa Hu'u Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. sedangkan TKP kedua, di warung Makan Padang, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu, dengan terduga BU (32), warga asal Padang, Sumatera Barat.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono, dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya barang haram tersebut di rumah Dae Lie. 

"Awalnya anggota menerima laporan warga yang mencurigai aktifitas terduga, yang disinyalir bahwa di rumah tersebut kerap menjajakan ganja," ungkap Handik. 

Berdasarkan info tersebut, Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH., langsung menurunkan personil untuk mengungkap sekaligus menangkap sindikat jaringan ini.

"Di TKP pertama, yakni di rumah MU, tim berhasil menyita barang bukti daun ganja kering, serta barang bukti lainnya, seperti uang tunai, Rp. 995 ribu, dan HP Nokia warna biru," ujar Handik. 

Dari hasil pengembangan pengungkapan TKP pertama, lanjut Handik, terduga MU mengaku kalau ganja miliknya diperoleh dari terduga BU bertempat di warung makan padang Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu.

"Selanjutnya anggota menuju TKP kedua dan berhasil mengamankan 3 (tiga) bundel besar lilitan isolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji, dan batang yang di duga narkotika jenis ganja," tandas Handik.

Barang bukti tersebut, sambungnya, di sembunyikan di dalam jok sepeda motor yang di simpannya di dalam rumah, serta 1 (satu) unit sepada motor yamaha mio soul warna merah. 

"Total barang bukti ada seberat 2 Kg," pungkas Handik.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kedua terduga digelandang ke Mapolres Dompu disertai barang bukti. (Hd)

SepekanMore