(Foto: diskominfo) Ketua Forum PAUD, Lilis Suryani, saat pimpin Rakerda di Gedung TP-PKK Dompu |
Dompu, Dompu Siar - Ketua Forum Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Lilis Suryani, menekankan agar calon peserta didik yang akan memasuki jenjang Pendidikan Sekolah Dasar harus berumur minimal 7 (tujuh) tahun.
Hal itu ditegaskannya saat memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021, bertempat di Gedung TP-PKK Dompu, mulia, Selasa (15/6/2021) pagi waktu setempat.
Rakerda itu sendiri digelar sekaligus membahas upaya mewujudkan Anak Usia Dini yang Sehat, Cerdas dan Berakhlak Mulia, Forum Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Dompu.
"Kalau umur di bawah 7 tahun kayaknya belum bisa dimasukan di bangku SD," tegas Lilis dikutip dari laman Diskominfo.
Rapat kerja ini, juga turut dihadiri oleh Pjs. Sekda Dompu, H. Moh. Syai'un, SH. M.Si., mewakili Bupati Dompu dan kepala OPD terkait serta seluruh jajaran pengurus Forum PAUD Kabupaten Dompu.
Pada pemaparannya, Lilis menjelaskan, perlu tekankan bahwa generasi yang umur 7 tahun tentunya akan memahami segala aktifitas KBM pada saat berada di sekolah.
"Kalau anak yang masih berumur dibawah 7 tahun tentunya belum mampu memahami pembelajaran di tingkat SD," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya Lilis, perlu dilakukan sosialisasi di masing masing sekolah (SD) agar tidak menerima siswa (murid) baru yang umurnya di bawah 7 (tujuh) tahun.
"Kita harus bisa memberikan penekanan terhadap pihak sekolah agar tidak menerima calon siswa yang umurnya dibawah 7 tahun," tandasnya.
Lebih lanjut, sambung Lilis, perlu juga diberikan pembekalan dan masukan kepada para orang tua, agar sama sama sadar untuk tidak memasukan anak anaknya di SD kalau umurnya masih dibawah 7 tahun.
"Ini yang perlu juga kita lakukan," terangnya.
Usai paparan Ketua Forum PAUD Kabupaten Dompu dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu sekaligus membuka Rakerda secara resmi. (Ma/TM Kominfo)