Bupati DompuDPRD DompuPemda DompuWakil Bupati Dompu

Pemda Dompu Usul 6 Raperda dalam Sidang Bersama DPRD, Salah Satu Terkait Burung Walet

Dompu Siar
, Tuesday, June 22, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-22T11:43:05Z
(Foto: Ist/Kominfo) Bupati Dompu bersama Wakil
Bupati, di Sidang Paripurna DPRD


Dompu, Dompu Siar - Pemerintah Daerah Dompu, dalam hal ini, Bupati Dompu, Kader Jaelani, mengajukan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (22/6/2021).

Raperda itu, antara lain tentang pengelolan zakat, infak dan sedekah, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet.

Di samping itu, ada pula Raperda tentang pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah serta Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa Rapat Paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar Jufri, Amd. Par. didampingi Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Dompu ini.

Turut mendampingi Bupati, yakni Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT. beserta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD lingkup Pemda Dompu. Hadir juga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dompu. 

Di hadapan Anggota, Bupati Dompu menyampaikan bahwa raperda yang diajukan, merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD). 

Sementara itu, lanjutnya, Raperda atas hak inisiatif DPRD sebanyak 3 Raperda yaitu Raperda nilai jual tanah,Raperda pemberdayaan dan perlindungan petani dan Raperda peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Daftar raperda ini merupakan raperda tahun 2020 yang tertunda pembahasannya karena adanya pandemi Covid-19. Diharapkan pada tahun ini, raperda ini dapat dibahas dan diselesaikan untuk menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten dompu tahun 2021," jelas Bupati. 

Lebih lanjut, Bupati mengemukakan, setelah rapat paripurna penyampaian secara resmi beberapa raperda tersebut, akan dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan legislatif. 

Hasil dari pembahasan ini, kata Bupati, akan difasilitasi kembali dengan pihak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan koreksi, masukan, saran dan pendapat, sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum daerah.

"Beberapa raperda di atas, secara substansi memiliki nilai strategis, dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah," papar Bupati.

Sehingga, terangnya, dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk peraturan daerah dprd kabupaten dompu. 

"Selain itu raperda ini menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah ke depan," tandasnya. 

Bupati berharap, semoga dalam proses pembahasan raperda ini, dapat berjalan lancar, sehingga raperda yang disahkan nantinya, dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Pada kesempatan yang baik itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten dompu yang akan membahas dan menyelesaikan Raperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri untuk menjadi Perda. 

"Hal ini menjadi bagian dari kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan legislatif untuk menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan daerah," pungkas Bupati. (Ma/TM Kominfo)

SepekanMore