Kabupaten Bima, Buka Seleksi CASN dan PPPK 2021, Intip Pengumuman Formasinya |
CPNS/PPPK 2021, Dompu Siar - Pemerintah Kabupaten Bima memanggil Putra dan Putri Terbaik untuk mengikuti seleksi CASN atau CPNS / PPPK, yang telah dibuka sejak tanggal 30 Juni - 14 Juli 2021.
Pemkab Bima telah mengumumkan perekrutan CASN / PPPK melalui laman BKD-PSDM Kabupaten Bima, bagi para lulusan sarjana yang ingin mengabdi sebagai ASN maupun PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 893 Tahun 2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Bima membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Formasi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, dengan ketentuan sebagai berikut.
Formasi Jabatan Yang Dibutuhkan.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan terlampir dan dapat diunduh di bawah laman ini.
Namun, Seperti pada pengalaman sebelumnya, para peserta yang telah mempersiapkan diri, diharuskan untuk mengakses situs resmi, https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pengumuman pendaftaran di mulai sejak hari ini, tanggal 30 Juni 2021.
Unduh Pengumuman Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS Formasi Umum dan PPPK KABUPATEN BIMA, Klik Download
Download juga kebutuhan pendaftaran berikut.
- Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi ASN Tahun 2021 (download)
- Surat Lamaran CPNS (download)
- Pernyataan 10 Tahun Tidak Pindah (download)
- Surat Keterangan Disabilitas (download)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (download)
Perhatikan, untuk teman-teman pelamar, persiapkan diri, terutama syarat-syarat yang dibutuhkan pada saat pendaftaran, antara lain.
a. Surat lamaran yang telah ditempel meterai 10.000 (sepuluh ribu) dan ditandatangan;
b. Ijazah asli dan transkrip nilai asli;
c. Pasfoto terbaru latar belakang warna merah;
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil **);
e. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (khusus tenaga kesehatan);
f. Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (khusus pelamar Penyandang Disabilitas).
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN (CPNS, PPPK GURU, PPPK NON GURU)
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Sumber: BKD-PSDM Kabupaten Bima. (Red)