DPMPD Tindak Lanjut Sengketa Pilkades Mumbu dan Soro Barat |
Dompu, Dompu Siar - Terkait sengketa Pilkades Mumbu dan Soro Barat, DPMPD Dompu menggelar rapat terbatas guna menindaklanjuti aduan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pilkades Tingkat Desa, Selasa (22/6/2021) sekira pukul 15.30 Wita.
Selaku Panitia Pelaksana Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2021, DPMPD menyatakan bahwa semua poin berkaitan dengan aduan, tidak dapat diproses (ditolak).
Dilansir dari keterangan Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono, menyebutkan, turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Asisten 1 Pemkab Dompu sebagai Ketua panitia penyelenggara Pilkades tingkat Kabupaten Burhanudin, S.H., M.Si,.
Lanjutnya, ada juga Kepala DPMPD Kabupaten Dompu selaku Wakil Ketua I Panitia Pilkades Kabupaten Dompu, Haerudin, SH., mendampingi Ketua.
"Hadir pula, Ps Kanit 1 Politik Sat Intelkam Polres Dompu, Bripka Bambang Muliansyah dan anggota, Ketua panitia Pilkades Desa Mumbu Ikhwanudin dan anggota, serta Ketua panitia Pilkades Desa Soro Barat A. Ajis dan anggota," ungkap Handik.
Pada pelaksanaannya, Ketua Panitia Tingkat Kabupaten, Burhanuddin, menyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh penggugat, dalam hal ini Cakades Mumbu Tidak Terpilih Nomor Urut 4 (empat).
"Pertama, terkait adanya dugaan Penggelapan kartu suara yang dicoblos. Kedua, Penggelapan kartu suara yang tidak dipakai dan ketiga, Keabsahan suara sah dan tidak sah," beber Burhanuddin.
Sedangkan materi gugatan sengketa Pilkades Soro Barat, lanjutnya, dalam hal ini Cakades Tidak Terpilih Nomor Urut 5 (lima).
"Pertama, tidak tranparansi kinerja Panitia dalam pendataan daftar pemilih hingga banyak pemilih yang tidak tercover dalam DPT. Kedua, Adanya dugaan penyimpangan hak pilih warga yang sudah keluar negeri namun di gunakan orang lain serta adanya dugaan pemilih ganda," papar Burhanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkades desa Mumbu, Ihwanudin, menguraikan sanggahannya.
Kata Ihwanudin, Bahwa di TPS 05 terdapat dua Dusun yang dijadikan 1 TPS yaitu Dusun Mumbu dan Dusun Mekarsari.
"Memang adanya kekeliruan surat suara yang dimasukan Kotak Suara Desa Mekar Sari yang kelebihan 2 surat suara dan dusun mumbu kekurangan 2 surat suara, namun jumlah tersebut sesuai dengan DPT TPS 5 dan sudah di tanda tangani oleh saksi di papan Plano C1," jelas Ihwanudin.
Di samping itu, lanjutnya, terdapat 10 lembar surat suara yang cacat telah di kembalikan ke Polsek Woja dan dibuatkan berita acara.
"DPT Di TPS 5 Sebanyak 541 untuk dusun Mumbu jumlah 275 dengan jumlah pemilih 275 suara batal 1 dan Dusun Mekarsari 266 suara batal 5," terang Ihwanudin.
Selanjutnya, Ketua Panitia Desa Soro Barat, A. Ajis, juga menanggapi aduan dugaan kecurangan yang diajukan oleh Cakades Tidak Terpilih.
"Yang menjadi acuan gugatan oleh calon semua poin domain di ketahui oleh Panitia KPPS untuk itu kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan KPPS dan anggotanya," papar Ajis.
Lanjut Ajis, bahwa pihaknya akan membuatkan laporan tertulis sanggahan dugaan yang di sangkakan sesuai poin pelanggaran dalam isi gugatan calon dan akan menyerahkan dokumen hasil kerja kami pada Panitia Kabupaten.
Menanggapi gugatan dan sanggahan yang telah diuraikan, Wakil Ketua I Panitia Pilkades Dompu, Haerudin, menyampaikan beberapa poin kesimpulan.
DPMPD Tindak Lanjut Sengketa Pilkades Mumbu dan Soro Barat |
"Poin dalam gugatan calon kades Mumbu tidak ada yang memenuhi unsur untuk di lakukan penghitungan ulang sesuai keinginan penggugat untuk itu akan di lakukan membalas gugatan dengan bersurat menolak harapan penggugat," kata Haerudin.
Oleh karena itu, sambungnya, saran untuk Panitia Desa Soro Barat agar segera mengumpulkan dokumen bukti bukti kerja panitia dan membuat laporan tertulis untuk di jadikan sanggahan dugaan dalam surat gugatan yang di ajukan oleh calon kades yang tidak terpilih.
"Terkait beberapa penyampaian hasil klarifikasi dengan Panitia Desa kami akan memanggil dan melakukan pendekatan secara emosional dengan Calon kades Mumbu Salahudin Emon dan Calon kades Soro Barat Firmansyah yang mengajukan gugatan bahwa semua poin dugaan pelanggaran tidak bisa di buktikan sebagai dugaan pelanggaran," pungkas Haerudin. (Hd)