Wajib Tahu, Fitur Terbaru CAT BKN untuk Seleksi Tahun 2021 |
Jakarta, Dompu Siar - Saat pertemuannya dengan perwakilan Instansi Pemerintah Sekolah Kedinasan Tahun 2021, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memperkenalkan fitur baru sistem Seleksi CAT BKN yang diberi nama, Face Recognition, Jum'at (21/5/2021) siang, waktu setempat.
Ridwan menyebutkan bahwa penambahan fitur terbaru dalam sistem seleksi CAT BKN, yakni adanya spesifikasi teknis tambahan akan diterapkan pada pelaksanaan seleksi CAT Sekolah Kedinasan 2021.
"Maksud penambahan fitur teknis ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 yang diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN," ungkap Ridwan.
Sesuai petunjuk Mendikbud, spesifikasi rekomendasi sistem operasi minimal di masing-masing PC peserta melalui tambahan webcam akan digunakan sebagai face recognition untuk mendeteksi validitas peserta seleksi sesuai yang tertera pada data pendaftaran.
"Tentu saja ini untuk menghindari potensi terjadinya perjokian,” terangnya pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, di Jakarta.
Di sisi lain, Ridwan menguraikan untuk pelaksanaan ujian Sekolah Kedinasan 2021, Tim PPSS BKN mengalokasikan ketersediaan 2.260 PC yang tersebar di Kantor BKN Pusat, seluruh Kantor Regional BKN, dan UPT BKN, di luar dari ketersedian PC di Titik Lokasi Mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.
"Mengenai rencana jadwal pelaksanaan ujian, Ridwan menyebutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan akan dimulai pada 31 Mei 2021," tutur Ridwan.
Mengenai prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, lanjut Ridwan, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.
"Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.
Ridwan menambahkan, secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses.
"Yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian," tutupnya. (Ma)