![]() |
Ketahuan Kumpul Gelap, Empat Pria dan Satu Wanita Diringkus Polisi Di Soromandi |
Bima, Dompu Siar - Saat sedang asyik berkumpul secara gelap empat lawan satu, 4 pria dan 1 wanita diringkus oleh Personil Polsek Soromandi di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Bima, Rabu (26/5/2021).
Kelima pelaku masing-masing, pria, MD (26), DA (17), AJ (20), AF (17) dan seorang wanita berinisial YN (34), ditangkap lantaran sedang berpesta menikmati barang haram yakni Narkotika Golongan I, jenis Shabu.
Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli dalam keterangannya menyebutkan, mulanya personil mendapat informasi dan laporan dari warga setempat yang mensinyalir aktifitas kelima pelaku.
"Kelimanya diamankan saat asyik nyabu di salah satu rumah warga," ungkap Kapolsek seperti dikutip Katada.Id, Kamis (27/5/2021) siang.
Kemudian, lanjut Kapolsek, personil melakukan pengintaian guna memastikan aktifitas kelima pelaku dan benar adanya.
“Anggota diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” jelasnya.
Tanpa basa basi, anggota langsung menggerebek dan menemukan lima orang yang sedang berada di dalam sebuah kamar dengan beberapa alat pengisap sabu.
“Benar saja, kami menemukan 5 orang dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan kelima pelaku, anggota mengamankan barang bukti antara lain, 2 buah bong, 9 buah korek gas, 8 buah pipet kaca, 9 buah sedotan, 73 lembar KLIP plastik, 4 buah H dan uang tunai Rp. 344 ribu.
Para terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Soromandi.
"Selanjutnya lima orang tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Hb)