Foto: Ilustrasi Sutterstock |
Jakarta, Dompu Siar - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembagian THR paling lambat akhir April atau Awal Mei sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.
Tunjangan Hari Raya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Pengalaman tahun lalu, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun tahun ini berubah, sebagaimana dilansir dari CBNC dari laman Kemenkeu-RI, Minggu (28/3/2021).
Maka kemungkinan besar, THR Tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021. Ini bisa jadi kabar gembira bagi seluruh ASN/PNS se tanah air.
Mengenai besaran THR, sebagaimana komponen perhitungan THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Hal itu dikuatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Misalnya, untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. Semua disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Hitungan besaran THR dapat disimulasikan dari gaji pokok itu, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Contohnya saja, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Berarti, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Selanjutnya, besaran THR yang diterima oleh PNS di atas, belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Maka hal itu mengisyaratkan, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Perlu dicatat pula, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya. (Ma)