Foto: Doc/Liputan6 |
Jakarta, Dompu Siar - Terkait aturan legalisasi Miras, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan dengan menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Poin yang dihapus tersebut yakni yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol.
Hal ini disampaikan presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021). Pencabutan ini setelah adanya pro dan kontra di masyarakat mengenai Perpres tersebut.
"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya, seperti ditulis di laman umma dari Republika, Selasa (2/3/2021).
Ia menyebutkan, keputusan diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.
Polemik pembukaan investasi miras semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk minuman keras, ditanggapi kontra berbagai kalangan.
Perpres 10 tahun 2021 mengatur rinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.
Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat', daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan. (Red)