Demi Hadiantoro, SH, MH., PN Dompu |
Dompu, Dompu Siar - Babak baru Kasus KDRT yang menjerat APS, salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu nampaknya akan diperlihatkan pada saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, yang rencananya akan digelar pertama kali, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 09.00 Wita mendatang.
Ketua PN Dompu Mukhlassuddin, S.H, MH., melalui wakil ketua Demi Hadiantoro, SH, MH., mengungkapkan bahwa berkas untuk naik ke persidangan sudah diterima oleh Pengadilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Jumat 5/3/2021 lalu dengan Nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN.Dpu.
“Berkasnya sudah diterima, bahkan sudah ditunjuk Majelisnya, untuk hakim ketuanya pak Mukhlassuddin, S.H, M.H, anggota 1, Raras Ranti Rossemarry, S.H dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, S.H. sidang pertama dimulai hari Kamis tanggal 18 Maret 2021,” kata Demi Hadiantoro pada awak media di Kantor PN Dompu, Selasa (16/3/2021) siang.
Lanjutnya, proses perkara yang terhadap terdakwa oknum legislator APS, mengacu pada tuntutan dakwa diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Kalau kami mengacu pada Dakwa. Dakwa mengacu pada pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a. Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” lanjutnya seperti yang dimuat di laman media online benuanews.com. (IM/benuanews/Rif)