Desa Karama BuraDompuKriminalPelaku CuratPencurianPolres DompuTim Puma

Gasak 2 Unit HP, Remaja Asal Karama Bura, Diseret ke Mapolres Dompu

Dompu Siar
, Wednesday, March 31, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-31T10:07:50Z
Gasak 2 Unit HP, Remaja Asal Karama Bura, Diseret ke Mapolres Dompu


Dompu, Dompu Siar - Seorang remaja berinisial ID (19), alamat Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Munawir, korban (40) warga Dusun Karama Bura, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

ID ditangkap setelah ketahuan mencuri 2 (dua) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/Res Dompu, tanggal 31 maret 2021. Saat diringkus petugas, terduga sudah lebih dulu diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.

Dari keterangan korban yang dihimpun petugas, saat itu korban menaruh 2 (dua) unit Handphone masing-masing, merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold, di rumahnya.

Saat masuk ke dalam rumah, korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicurat oleh terduga dan dijualnya ke warga lain.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan terduga ke SPKT Polres Dompu. 

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus terduga.

Tidak butuh waktu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.

Terduga lantas digelandang beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Hd)

SepekanMore