Terduga pelaku bersama personil Polsek Dompu |
Dompu, Dompu Siar - Personil Polsek Dompu, berhasil amankan MT (34) warga Dusun Labuan, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Dompu diduga hendak bawa kabur sepeda motor milik Johansyah (43) warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (24/3/2021) sekira pukul 04.30 Wita.
Melansir keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, MT dievakuasi dari ancaman amukan warga lantaran diduga hendak membawa kabur 1 (satu) unit SPM Honda Absolute Revo Warna Hitam dengan Nopol. EA 5061 NA milik korban.
Dari keterangan korban, saat itu ia bermalam di ladang jagung. Motor nahas itu terparkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya. Tiba-tiba ia mendengar seolah ada seseorang yang hendak menghidupkan motor.
Merasa curiga, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya. Setiba di jalan raya, korban shock melihat motornya digondol terduga pelaku.
Sontak korban teriaki "maling" terhadap terduga. Sadar kondisi terdesak terduga melepas motor lalu kabur.
Namun, warga yang saat itu tiba di TKP, tetap mengejar, menangkap dan mengamankan terduga ke kediaman Kepala Dusun setempat serta melaporkannya terduga pada SPKT Polsek Dompu.
Mendapat laporan tersebut pukul 05.00 Wita, Personil Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., tiba di Desa Mbawi dan langsung memboyong terduga ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti.
Sementara personil lainnya melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Hd)