CuranmorLintas NTBLombok UtaraPolres Lombok Utara

5 Remaja Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Dompu Siar
, Friday, March 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-26T07:49:59Z
Foto: Ilustrasi


Lombok Utara, Dompu Siar - Lima remaja sekaligus ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara diduga bersama-sama melakukan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis (25/3/2021).

Kelima terduga masing-masing, WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Dari lima terduga, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar dan semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan.

Melansir keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra, SH S.IK mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. 

"Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Anton.

Lanjutnya, Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, "dua orang terduga pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban," jelasnya.

Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

"Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo," terangnya.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Anton.

SepekanMore