Pelaku serta barang bukti, Dompu |
Dompu, Dompu Siar - Tim Puma Polres Dompu, kembali mengamankan pria berinisial IM (30), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang milik korban bernama Yuliana (24) perempuan asal Dusun O'o Barat, Desa O'o Kecamatan Dompu.
Melansir keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengungkapkan bahwa IM ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/II/2021/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 19 Februari 2021. Kemudian diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka Desa Baka jaya Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dari keterangan korban, saat itu korban menaruh Handphone atas meja di dalam kios usai dia menelpon. "Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli," ungkap Hujaifah.
Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone, ternyata handphone sudah hilang. "Korban histeris lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti," lanjut Hujaifah.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Aipda Zainul Subhan agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold," beber Hujaifah.
Di samping itu, Tim juga menyita 1 (satu) mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku ditangkap saat ia berada di rumahnya, Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Hd)
Tonton Video Berikut!