Terduga pelaku, Indra alias Dae Oleng, Pekat |
Pekat, Dompu Siar - Seorang pria bernama Indra alias Napi (30) alias Dae Oleng, pemilik akun Dae Oleng diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat, di rumahnya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.00 Wita.
Melansir keterangan dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengungkapkan, Indra alias Dae Oleng diciduk petugas lantaran unggahan (postingan) di social media yang bersifat provokatif bahkan bernada ancaman disertai umpatan kotor yang ditujukan khususnya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang tau keberadaan saya silahkan dicari Saya jendral narkoba nggak takut sama siapa pun apalagi sama polisi anjing semua itu," Tulis Indra di Akun Facebook miliknya bernama Dae Oleng.
Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto di mana dirinya sedang memegang plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Praktis postingan tersebut hebohkan jagad social media.
Netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan (share) kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.
Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dalam keterangannya membenarkan terkait adanya postingan tersebut. Sementara pemilik akun telah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pekat.
"Yang bersangkutan diamankan terkait dengan adanya Postingan dari Akun Facebook miliknya bernama Dae Oleng," ungkap Kapolsek.
Menurut penjelasan Kapolsek, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian Sektor Pekat, Jum'at (19/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita. Ada postingan yang bersumber dari terduga pelaku, lalu dishare oleh netizen melalui jejaring social media facebook, kemudian dishare ke jejaring whatsapp.
"Postingan tersebut praktis membuat heboh dunia maya karena menantang aparat, dalam hal ini aparat kepolisian. Terlebih lagi, di postingan tersebut juga dia unggah foto dirinya sedang menggenggam plastik klip narkoba," jelas Kapolsek.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Pekat dibawah Pimpinan Kanit IK Aipda Mustawa untuk segera melakukan pencarian terhadap terduga pemilik Akun tersebut di Desa Pekat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
"Sekira pukul 11.00 wita saudara Indra alias Napi pemilik akun Facebook Dae Oleng berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat," beber Kapolsek.Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.30 wita, "Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal yang sama dengan terduga pelaku."
Dari keterangan Kurniadin, "dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh Indra alias Napi sejak hari Jum'at (19/2/2021) sejak sekira jam 12.00 Wita," terang Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan (Dae Oleng) diketahui berasal dari HP tersebut, berikut postingannya.
"Dari beberapa keterangan yang diperoleh Saudara Indra alias Napi alias Dae Oleng diduga kuat terindikasi sebagai pengguna narkoba," beber Hujaifah.
Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut, "sebelumnya, petugas sudah berusaha untuk melakukan take down terhadap akun dan status tersebut sehingga bisa tekan penyebarannya," pungkas Hujaifah. (Sb)