Lintas NTBLombok TengahPolda NTBViral

Kasus Penahanan 4 IRT Beserta Balita Di Loteng, Polda NTB Angkat Bicara

Dompu Siar
, Saturday, February 20, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-21T05:46:14Z
Polda NTB Terkait Penahanan IRT, Loteng


Mataram, Dompu Siar - Tak ingin kasus tersebut jadi bola liar, Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, angkat bicara.

"Dikhawatirkan menimbulkan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," sebut Humas Polda. 

Kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, lanjut Artanto, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak pernah melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (Red)

Sumber: @Humas Polda NTB

SepekanMore