Pelaku persetubuhan anak kandung, Wawo Bima |
Bima, Dompu Siar - Seorang Pria paruh baya diketahui berinisial AH (55) warga Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, diringkus aparat Kepolisian Sektor Wawo lantaran menyetubuhi Bunga (15), anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 (lima) bulan, Selasa, (16/2/2021).
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K mengungkapkan, dalam keterangannya pada awak media menuturkan, aparat sempat mengalami kesulitan saat menangkap pelaku. Sebab saat kejadian, aksi bejad AH sempat digerebek oleh warga setempat. Pelaku juga sempat ingin memberi perlawanan kepada dengan senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Wawo membenarkan kejadian asusila yang menimpa Bunga.
"Perbuatan pelaku, sudah diketahui warga hingga nyaris menghakimi pelaku. saja marah dan nyaris menghakimi pelaku. Untung saja korban sempat berlindung pada aparat," ungkap Kapolsek.
Terkait kejadian yang menimpa Bunga, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak korban duduk di bangku Kelas VIII SMP. Terungkap ketika warga mencurigai Bunga kemungkinan sudah berbadan dua.
"Korban adalah anak kandung sendiri dari istri kedua pelaku dan saat ini diketahui tengah hamil," bebernya.
Ironisnya, agar pelaku tidak dicurigai sebagai dalang kehamilan Bunga, pelaku memaksa bunga untuk berhubungan badan dengan orang yang tidak waras (kelainan jiwa). Bahkan persetubuhan bunga dengan orang stress itu direkam oleh pelaku.
"Korban dipaksa untuk bersetubuh dengan orang stress, agar dia tidak disangka menyetubuhi korban. Dan aksinya itu direkam menggunakan ponsel korban sendiri," terang kapolsek.
Hingga kabar ini diturunkan, baik pelaku, ibu korban dan korban sendiri sedang dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)