Lintas NTBNarkotikaPengedar ShabuPolda NTB

Pria Asal Karijawa Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB, Diduga Miliki Shabu 19.6 Gram

Dompu Siar
, Sunday, January 24, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-24T10:40:12Z
Penggeledahan di rumah Pelaku, (23/1). Foto: Ist


Dompu, Dompu Siar - Tim Ditresnarkoba Polda NTB, membekuk seorang pria yang diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sabu seberat 19,6 gram.

Pria tersebut diketahui berinisial UJ (31), warga Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), dibekuk, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku sendiri, Sabtu, (23/1/2021), sekitar pukul 07.00 wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah pada media ini mengkonfirmasi terkait penggeledahan rumah pelaku. 

"Penggeledahan itu dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim dan membenarkan bahwa UJ sudah diamankan setelah pihaknya menemukan sejumlah barang bukti," ungkap Hujaifah.

Penggeledahan itu, lanjutnya, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jum'at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

"Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram," terangnya.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di samping itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (ds-hd)

SepekanMore