KriminalManggelewaNarkotika

Kapok! Hendak Transaksi Narkoba, 'La Jelo' dan Temannya, Diringkus Polisi Di Nusa Jaya Manggelewa

Dompu Siar
, Wednesday, January 27, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-28T01:21:06Z
Dua terduga pelaku, (27/1). Foto: Ist


Manggelewa, Dompu Siar - Lagi! Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu meringkus dua orang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan jenis tanaman, yang tidak lain adalah shabu-shabu, di rumah JL alias Jelo Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, Rabu, (27/1/2020) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Dua pria yang dimaksud yakni pemilik rumah tempat kedua pelaku ditangkap, yaitu JL sendiri alias Jelo (45) dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. 

Informasi terkait penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos.

"Tadi pagi menjelang siang, anggota menangkap dua pelaku, diduga kuat hendak melakukan transaksi barang haram jenis Shabu seberat 1.42 gram," ungkap Kasat Narkoba.

Awalnya Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang sedang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika di Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggalewa.

Dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos., untuk kemudian langsung memerintahkan anggota agar segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan dua orang terduga pelaku yaitu JL alias Jelo, dan HM, yang saat itu sedang duduk di teras depan rumah, kemudian tim memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 1,09 (satu koma nol sembilan) gram shabu yang tersimpan di dalam kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang shabu tersebut. Di tambah 1 (satu) klip lagi berisi shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong celana warna hitam. Jadi total keseluruhannya sebesar 1,42 (satu koma empat dua) gram shabu-shabu.

Bersama dengan barang bukti itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain alat hisap shabu, tas hitam yang berisi 1 (satu) kotak cutter, 1 (satu) gulung plastik klip transparan sisa pakai, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) pipet sekop, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah kaca yang di dalamnya terdapat gulungan tisue, 1 (satu) buah pembersih kaca yang terbuat dari kayu, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop yang didalamnya terdapat sebuah kayu sebagai pendorong sabu, 3 (tiga) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 2.192.000 (dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan terakhir 8 (delapan) unit Hand Phone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Berdasarkan barang bukti tersebut yang dikuasai oleh terduga pelaku, JL alias Jelo dan HM, keduanya diamankan di Kantor Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kepada kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (ds-sy)

SepekanMore