DompuKriminalPolres Dompu

Kilas Dibekuknya Buronan Pelaku Curas Oleh Tim Puma Polres Dompu

Dompu Siar
, Sunday, December 20, 2020 WAT
Last Updated 2020-12-21T07:47:08Z
AE, Pelaku Curas, (18/12), Foto: Ist


Dompu, Dompu Siar - Praktek kriminalitas di wilayah hukum Dompu tampak kian marak. Semakin canggih bahkan semakin biadab. Tidak tanggung-tanggung, pelaku bahkan sudah nekad menargetkan fisik korban. 

Tidak hanya melukai fisik, bahkan sudah ada yang bahkan 'ekstrem' menghilangkan nyawa korban. Baik dengan senjata tajam bahkan senjata api. 

Tim Puma Polres Dompu baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria AE (20), warga Dusun Muhajirin, Desa O'o, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Jum'at, (18/12) lalu sekitae pukul 15.50 wita, di rumahnya. 

Baca Juga : Diduga Curi Sanyo Mushalla, Dua Pemuda Ini Diamankan Tim Puma Polres Dompu

Sebelumnya AE ini memang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia adalah salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada kamis, 13 Februari 2020 silam sekira pukul 13.00 wita, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah. Jalan Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Seperti yang dilansir media ini dari PS. Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah menguraikan kronologis kejadian.

Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel pada saat itu menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum.

 "Sebelumnya pihak Kepolisian Resort Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala barat, Desa O'o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan," ungkapnya.

Baca Juga : Giat Polsek Kilo, Beri Bantuan Pada Warga Miskin Desa Malaju

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Mengingat semakin tinggi dan semakin canggihnya tingkat kriminalitas di wilayah ini, aparat menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada. Jika ada indikasi bahkan aksi, agar sekiranya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib terdekat. (DS-RIF)

SepekanMore